TMMD ke 115 Gelar Penyuluhan Hukum Kamtibmas dan Peraturan Lalulintas Bagi Pelajar di Banyu Asih Cigudeg
Bogor, Sebagai upaya untuk menanamkan sikap disiplin akan tertibnya berlalu lintas dan juga tentang kenakalan remaja, melalui program TMMD ke 115 TA 2022, Kodim 0621/Kab.Bogor menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum Kamtibmas dan peraturan lalulintas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMP dan SMK QTA Kp.Jambe Desa Banyu asih kecamatan cigudeg kabupaten Bogor, dan dihadiri oleh lebih kurang 40 orang peserta. Selasa (25/10).
Sebagai pemberi materi pada kegiatan penyuluhan hukum program Tmmd ini yaitu lptu Zamroni Muhklis selaku Panit lantas Polsek Rumpin dan juga Aiptu Taufik Komarudin S.H.,M.H selaku Kasi-Um. Di mana materi yang disampaikan oleh narasumber atau pemateri yaitu tentang kenakalan remaja dan juga tentang tertib berlalu lintas sesuai dengan UULLAJ No 22 tahun 2009. Dan selain itu mereka pun menginformasikan tentang penerimaan anggota TNI dan polri.
Pada kesempatan tersebut lptu Zamroni Muhklis selaku panit lantas menyampaikan tentang tata tertib berlalu lintas, dimana la mengatakan bahwa penggunaan kendaraan bermotor pada kalangan pelajar termasuk anak-anak di bawah umur saat ini cenderung meningkat, menyikapi hal tersebut Polsek cigudeg melalui kegiatan tmmd ini memberikan penyuluhan etika tertib berlalu lintas, hal tersebut tentunya agar para pelajar mengetahui dan menyadari akan pentingnya tata tertib berlalu lintas. Penanaman disiplin dalam berlalu lintas selain untuk dapat menjaga keselamatan pengendara sendiri diharapkan bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi semua pengguna jalan. Dan pada kesempatan yang sama la juga memberikan materi tentang tata cara dan etika berlalu lintas serta sosialisasi undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, pengenalan rambu lalu lintas, marka jalan dan lain sebagainya.
Pada kesempatan yang sama Aiptu Taufik Komarudin menyampaikan tentang maraknya kenakalan remaja yang sampai saat ini masih seringkali terjadi, oleh karena itu melalui kegiatan TMMD ke 115 ini iya memberikan pemahaman tentang hukum dan kenakalan remaja. Dapat diketahui sampai saat ini kenakalan remaja masih terus terjadi, yang diantaranya tawuran antar pelajar, geng motor serta penyalahgunaan narkoba. Melalui penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat menggiring para pelajar untuk menjadi generasi penerus bangsa yang lebih baik dan yang lebih produktif.
" Penyuluhan tentang hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan undang-undang yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, dan terkait hal ini yaitu para pelajar. sehingga setelah diberikannya penyuluhan tentang hukum maka diharapkan dapat tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan aturan. Jadi intinya para pelajar harus memahami tentang hukum, di mana hukum adalah peraturan yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Karena bagaimanapun juga pelanggaran apapun akan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu. Kesadaran hukum sangat diperlukan agar dapat menjaga ketertiban kedamaian ketentraman serta keadilan dan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.' pungkasnya.
Ditempat berbeda Kapten lnf Tatang Taryono selaku Danki SSK TMMD ke 115 wilayah Cigudeg menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dari aparat TNI/Polri kepada masyarakat khususnya para pelajar, sehingga masyarakat/para pelajar sejak usia dini dapat memahami dan mentaati hukum dan perundang-undangannya, diantaranya terkait tentang lalu lintas dan keamanan ketertiban masyarakat.
" Pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat tidak hanya ditentukan oleh tingkat pendidikan maupun tingkat keberadaan ekonomi seseorang, karena pada dasarnya semua warga masyarakat harus memahami tentang arti hukum. Banyak pengalaman terkait pelanggaran hukum yang terjadi sampai saat ini ternyata dilakukan oleh orang-orang dengan kategori yang berbeda, kondisi ini jelas menunjukkan bahwa kesadaran hukum harus dimiliki oleh seluruh warga masyarakat. " Jelas Tatang.(Hera)
Komentar
Posting Komentar